Setelah 3 tahun berlalu sejak pengadopsian Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), pemerintah Indonesia belum menunjukan sinyal untuk meratifikasi konvensi tersebut.
Hak atas kerja layak bagi warga negara dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Komitmen pemerintah untuk pengakuan dan perlindungan PRT untuk mendapat kerja layak telah dicatat dan direkomendasikan oleh dunia Internasional. Komitmen tersebut pernah disampaikan presiden dalam pidato di forum ILO pada 2011.
Sementara itu, rekomendasi untuk Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO 189 disampaikan dalam mekanisme PBB Universal Periodic Review (UPR). Baru-baru ini komite hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Komite Ekosob) juga merekomendasikan agar pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189.
Sejalan dengan amanat konstitusi, rekomendasi UPR dan Komite Ekosob itu, Komnas Perempuan meminta agar pemerintah dan DPR segera:
1. Meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
2. Mengimplementasikan rekomendasi dari komite hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, baik di dalam dan luar negeri.
3. Menjamin dan memfasilitasi hak PRT di dalam dan luar negeri untuk berserikat.
Pengirim:
Christina Yulita P.
Divisi Partisipasi Masyarakat Komnas Antikekerasan Terhadap Perempuan