Terhitung 45 hari ke depan yaitu per tanggal 31 Juli 2014, Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mulai berlaku.
Sebagai UU baru, maka UU SPPA akan mengubah wajah peradilan pidana anak di Indonesia dengan pengaturan beberapa substansi penting, salah satunya mengenai keadilan restoratif. Merujuk pada Penjelasan Umum UU SPPA, keadilan restoratif akan dihasilkan dari suatu proses diversi.
Diversi secara umum diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU SPPA. Secara lebih rinci berdasarkan perintah Pasal 15 UU SPPA, pedoman pelaksanaan proses diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan diversi akan diatur melalui peraturan pelaksana berupa peraturan
pemerintah (PP).
Diversi merupakan bagian terpenting dalam UU SPPA. Berdasarkan Penjelasan Umum UU SPPA, disebutkan bahwa substansi yang paling mendasar dalam UU SPPA adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi, yang dimaksudkan untuk menghindarkan dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
Berdasarkan penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap 115 putusan pengadilan anak se-Jakarta pada 2012, terdapat data 113 putusan di antaranya dijatuhi pidana.
Dari 113 putusan pidana tersebut kemudian didapatkan rincian 109 putusan menjatuhkan pidana penjara dan empat putusan menjatuhkan pidana percobaan.
Gambaran dari praktik selama ini mengindikasikan bahwa penjatuhan pidana, terutama pidana penjara masih merupakan pilihan utama dari putusan pengadilan anak, untuk itu proses diversi sangat dibutuhkan demi kebaikan anak.
Hanya saja, mekanisme diversi dalam UU SPPA untuk mendapatkan keadilan restoratif terancam gagal. Pasalnya, mekanisme diversi baru dapat berjalan secara optimal apabila pemerintah telah mengeluarkan peraturan pelaksana berupa PP mengenai Pedoman Pelaksanaan Proses Diversi,
Tata Cara, Dan Koordinasi Pelaksanaan Diversi.
Bagaimana bisa diversi yang merupakan substansi utama dari UU SPPA sampai dengan saat ini tidak ada PP-nya, padahal sudah diamanatkan oleh UU SPPA kepada pemerintah. Pemerintah cenderung abai.
Waktu pelaksanaan UU SPPA sudah semakin sempit, sehingga pemerintah harus semakin fokus. Sebetulnya pemerintah masih memiliki kewajiban untuk mengeluarkan 8 peraturan pelaksana UU SPPA, tapi sebagai substansi terpenting, PP mengenai diversi ini harus menjadi prioritas.
Untuk itu, ICJR mengingatkan bahwa jika pemerintah serius memperhatikan kepentingan anak dan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU SPPA, maka PP mengenai Pedoman Pelaksanaan Proses Diversi, Tata Cara, Dan Koordinasi Pelaksanaan Diversi tersebut harus segera dikeluarkan. Sebab konsekuensinya adalah mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam UU SPPA terancam gagal.
Pengirim:
Erasmus Napitupulu
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform
(ICJR)