Bisnis.com, BEKASI—Pemerintah Kota Bekasi berharap pengusaha tetap menjalankan aktivitas bisnis kendati ada rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) industri golongan I-3 non Tbk hingga rumah tangga per 1 Juli.
Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi Jainuddin Sitanggang berharap pengusaha tetap bisa menjalankan roda bisnis di Kota Bekasi kendati ada kenaikan TDL industri golongan I-3 non Tbk hingga merambah ke rumah tangga.
“Kenaikan listrik itu memang kewenangan pemerintah pusat. Kami sebatas menyarankan dan memberikan masukan dan kemudahan agar pengusaha jangan sampai gulung tikar,” ujar Jainuddin kepada Bisnis.com, Minggu (15/6/2014).
Dia memaklumi jika pengusaha akan mengurangi karyawan karena imbas dari kenaikan TDL, kenaikan UMK dan sejumlah komoditi lainnya. Bahkan, ada juga pelaku industri yang hengkang dari Kota Bekasi lantaran tidak kuat atas membengkaknya biaya produksi.