Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya menolak nota keberatan (eksepsi) Anas Urbaningrum. Jaksa meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara penerimaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) tersebut.
"Eksepsi penasehat hukum harus dinyatakan tolak atau tidak dapat diterima. Meminta, majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar jaksa Trimulyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Jaksa menampik anggapan Anas dan kuasa hukumnya bahwa ada pihak lain dibalik dakwaan yang dibuat jaksa. Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan dakwaan disusun berdasarkan alat bukti yang sah.
"Tentang ada pihak lain yang terlibat, menurut kami sudah menjadi materi perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan," ujar jaksa.
Anas selaku anggota DPR periode 2009-2014, didakwa menerima Toyota Harrier Rp 670 juta, Toyota Vellfire Rp 735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp 478 juta, serta uang Rp 116,5 miliar dan USD 5,2 juta.
Anas didakwa menerima duit fee dari pengurusan proyek-proyek yang dibiayai APBN melalui Permai Group.