Bisnis.com, SURABAYA- Pemerintah melarang program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (raskin) dibagi rata saat pendistribusi di masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Chazali Situmorang mengatakan raskin hanya untuk rumah tangga miskin dan rentan.
"Beras raskin tidak untuk dibagi rata tapi hanya untuk masyarakat rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial atau surat keterangan rumah tangga miskin," jelasnya, Selasa (10/6/2014).
Kartu Perlindungan Sosial merupakan penanda rumah tangga miskin dan rentan yang digunakan untuk mendapatkan manfaat beberapa program bantuan sosial, termasuk raskin. Pemerintah pada 2013 membagikan kartu tersebut ke 15,5 juta rumah tangga.
Menurutnya jumlah kartu yang dibagikan setara dengan 25% masyarakat Indonesia yang memikiki tingkat kesejahteraan terendah. Meski demikian ada potensi perubahan status ekonomi atau domisili penduduk.
"Perubahan data rumah tangga sasaran penerima manfaat memungkinkan melalui musyawarah desa atau kelurahan," imbuhnya.
Kasubdit Identifikasi dan Analisis Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan, Kementerian Sosial Sarwat Fardiniyah menguraikan perubahan status yang didasarkan pada surat keterangan rumah tangga miskin bisa digunakan untuk mendapatkan beras raskin.
"Setiap rumah tangga sasaran mendapatkan jatah 15 kilogram per bulan dengan nilai tebus Rp1.600 di titik distribusi," urainya.
Pemerintah pada 2014 menargetkan bisa menyalurkan raskin ke 15,5 juta rumah tangga di Indonesia.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi menilai penyaluran beras subsidi untuk masyarakat miskin tidak tepat sasaran, jumlah, mutu, waktu, harga dan administrasi. Kesimpulan KPK utamanya soal ketidaktepatan jumlah senada dengan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Survei BPS mendapati rata-rata masyarakat miskin menerima 11,7 kilogram per tiga bulan. Seharusnya setiap kepala keluarga sasaran mendapat 45 kilogram per tiga bulan.