Bisnis.com, MEDAN--Data penerima raskin atau peserta Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat mulai pada tahun ini dapat terus diperbarui melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan.
Kasubdit Identifikasi dan Analisis Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan Kemensos Sarwat Fardaniyah menuturkan, data penerima selalu menjadi masalah utama penyebab penyelewengan penyaluran.
"Kami sadar setiap tahunnya akan terjadi perubahan status sosial ekonomi atau domisili penduduk, sehingga melalui mudes dan muskel perubahan data tersebut dimungkinkan," tutur Sarwat, Rabu (4/6/2014).
Pembaruan data ini bertujuan agar pada tahun depan, pemerintah dan Bulog memiliki administrasi yang tepat.
Sarwat menjelaskan bagi masyarakat yang tidak memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dapat membeli raskin dengan menunjukkan surat keterangan miskin.
"Setelah itu masyarakat dapat mengisi formulir pengganti. Nantinya perubahan data dapat dilakukan pada mudes dan muskel. Bulan berikutnya, mereka sudah mendapatkan KPS. Intinya kami tidak ingin terjadi perdebatan data lagi, silakan diganti atau diperbarui," tambah Sarwat.
Pada tahun ini, penyaluran raskin menyasar 15,5 juta RTS di seluruh Indonesia. Per bulan masing-masing RTS dapat membeli 15 kg beras dengan Rp1.600 per kg. Total ketersediaan raskin sepanjang tahun ini 2,79 juta ton atau Rp18,8 triliun subsidi.
Sistem penyaluran raskin menggunakan KPS mulai diberlakukan pada tahun ini. Untuk Sumut, sepanjang tahun ini, jumlah RTS yang mendapatkan raskin 746.220, di antaranya 73.110 RTS di Medan.