Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Gubernur, Pengumpulan Dana Jokowi-JK Dianggap Gratifikasi

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai pembukaan rekening atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla salah satu bentuk gratifikasi karena status Jokowi masih sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun sedang mengambil cuti.
Pasangan jokowi-JK. Pengumpulan dana bernuansa gratifikasi/Bisnis
Pasangan jokowi-JK. Pengumpulan dana bernuansa gratifikasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai pembukaan rekening atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla salah satu bentuk gratifikasi karena status Jokowi masih sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun sedang mengambil cuti.

"Meskipun cuti Jokowi tetap sebagai pejabat negara, beda ceritanya kalau dia mengundurkan diri sebagai Gubernur, itu artinya dia tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di DKI," ujar Mudzakkir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/6/2014)

Mudzakkir menanggapi Jokowi-JK yang membuka rekening bank untuk menampung sumbangan dari masyarakat.

Karena itu, Jokowi harus mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk menghindari peluang gratifikasi maupun suap. Ia mencontohkan mundurnya Hatta Rajasa sebagai menteri untuk menjaga netralitas dan pengaruh terkait jabatannya.

Menurut  Mudzakkir, dia khawatir pembiaran gratifikasi dan suap dengan alasan cuti untuk kegiatan atau ikut kompetisi jabatan lain, akan tidak produktif dalam pemberantasan tipikor.

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa Sekjen MA Nurhadi yang memberikan cindera mata berupa ipod untuk semua undangan dinyatakan gratifikasi? Sementara sengaja buka rekening untuk menampung harta, sumbangan atau donatur tidak dinyatakan gratifikasi? Hanya karena statusnya sedang menjabat, sedang cuti,"  tegasnya.

Ia mengingatkan  KPK sebaiknya menindak rekening Jokowi-JK kalau dinilai sebagai bentuk gratifikasi dan batas waktu pelaporan dalam waktu 30 hari.

"Batas waktunya 30 hari kalau dinilai sebagai gratifikasi, suap aktif atau pasif bisa langsung ditindak. Karena gratifikasi sebagai bentuk dari suap yang bedanya hanya tipis sekali,"  tutur Mudzakkir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper