Bisnis.com, JAKARTA — PT Citra Sari Makmur, perusahaan layanan jasa telekomunikasi, kembali mendapat perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang. Kali ini selama 21 hari.
Pengurus Citra Sari Makmur (CSM) Djawoto Jowono mengatakan waktu penambahan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut akan digunakan untuk membahas masalah surat kuasa dari kreditur kepada pengurus. Masa PKPU perusahaan tersebut habis pada 19 Mei.
Perpanjangan ini diputuskan dalam voting kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (19/5). “Perpanjangan 21 hari sampai pertengahan Juni,” sebutnya kepada Bisnis, Selasa (20/5/2014).
Surat kuasa tersebut berkaitan dengan pembicaraan antara pengurus dan para calon investor. Djawoto menuturkan negosiasi dengan calon investor baru berlanjut setelah ada surat kuasa.
Menurutnya, terdapat tiga calon investor yang menyatakan minatnya kepada CSM. Penambahan waktu PKPU ini menjadi yang ketiga kalinya bagi perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, CSM dinyatakan berstatus PKPU pada 6 November 2013 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan tersebut disebutkan memunyai utang Rp1,07 triliun kepada sebuah sindikasi bank.
Sindikasi yang meliputi 15 bank itu mengucurkan kredit sebesar Rp1 triliun pada 27 Mei 2008. Kelima belas bank yang terlibat terdiri dari bank konvensional dan syariah, dengan rincian Rp475 miliar diberikan bank-bank konvensional dan Rp525 miliar dari bank-bank syariah.
Bank-bank ini adalah Bank CIMB Niaga, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Tbk cabang Jakarta, PT Bank DKI, PT Bank Bumiputera Indonesia [sekarang PT Bank ICB Bumiputera Tbk], PT Bank Resona Perdania, PT BPD Kalimantan Timur, PT BPD Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Syariah Sumatera Utara, PT Bank DKI Syariah, PT Bank CIMB Niaga Syariah, PT Bank Danamon Syariah, serta PT Bank Syariah Bukopin.
Dalam sindikasi ini, Bank CIMB Niaga menjadi agen fasilitas. Permohonan PKPU pun diajukan oleh bank swasta tersebut.
Per 9 Oktober 2013, total utang Citra Sari Makmur mencapai Rp1,07 triliun. Jumlah ini terdiri dari utang pokok ditambah denda, bunga, dan denda bunga.
Permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 22 Desember 2013, perseroan mendapat perpanjangan masa PKPU selama 60 hari sekaligus membuatnya berstatus PKPU tetap. Kemudian, awal 2014 perusahaan yang salah satu bisnisnya mengoperasikan satelit ini kembali mendapat perpanjangan hingga 19 Mei.
Permohonan PKPU ini merupakan yang kedua kalinya diajukan terhadap Citra Sari Makmur. Pada awal Oktober, Bank Bukopin yang merupakan salah satu anggota sindikasi kredit melayangkan permohonan serupa.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang ketika itu diketuai oleh Sudharmawatiningsih. Alasannya, bank swasta dengan kode emiten BBKP itu tidak mendapat persetujuan mayoritas anggota sindikasi sehingga dinilai tidak memunyai legal standing. (