Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Susi Tur Andayani. Susi yang berperan sebagai perantara suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
"Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan bahwa terdakwa Susi Tur Andayani terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Akil Mochtar," ujar jaksa Edy Hartoyo membacakan surat tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Menurut jaksa, Susi telah terbukti berperan aktif membantu Akil Mochtar dengan menerima suap dalam dua sengketa Pilkada, yakni sengketa Pilkada Lampung Selatan dan Kabupaten Lebak.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara," jelas jaksa Edy.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Susi tidak selayaknya sebagai praktisi hukum ikut menerima suap.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Edi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Edi menguraikan Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Adapun uang tersebut diberikan, agar Akil selaku Ketua MK sekaligus ketua panel hakim, mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pilkada Lebak 2013.
"Susi Tur Andayani patut diduga mengetahui pemberian uang itu supaya MK RI mengabulkan permohonan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan membatalkan kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pilkada Lebak," katanya.
Susi juga dianggap terbukti menerima uang Rp500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Uang itu patut diduga supaya Akil mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
Atas perbuatannya, Susi dianggap terbukti dan memenuhi unsur dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mendengar tuntutan itu, Susi menyatakan bakal melakukan nota pembelaan (pledoi) pribadi. Hakim Goysen Butar Butar lantas memberikan waktu satu minggu dari hari ini.