Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menyebut tidak ada kesalahan prosedur selama proses tersebut bergulir di Kemenkeu.
Menurutnya, kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp464,391 miliar itu tidak tepat bila dituduhkan ke kementeriannya.
"Kemenkeu sudah menjalankan proses governance sesuai dengan tata peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya usai pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Anny menjelaskan dalam memproses seluruh dokumen terkait proyek Hambalang pihaknya berpedoman pada 3 hal. Pertama yaitu peraturan perundangan yang berlaku, kedua sistem dan prosedur, dan ketiga dokumen-dokumen yang ada.
"Proses dan prosedur dari mulai perencanaan pelaksanaan sampai pelaporan anggaran itu adalah tanggung jawab kementerian lembaga yang bersangkutan, dalam kaitan ini adalah Kemenpora," paparnya
Anny diperiksa penyidik dan dimintai keterangan untuk tersangka Hambalang yang juga Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.