Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilelang, 34 Lot Barang Gratifikasi KPK

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V melelang barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi barang gratifikasi. 34 Lot barang dilelang/JIBI
Ilustrasi barang gratifikasi. 34 Lot barang dilelang/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V melelang barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lelang dilakukan terhadap 34 lot barang gratifikasi yang terdiri dari baju batik, jam tangan mewah, telepon genggam, power bank, Ipad mini, voucher belanja, parcel, mukena, keramik, parfum, kain sutera, kain songket, kain sasirangan, kain batik, ballpoint mewah, stickgolf, tas, dan liontin emas seberat 5 gram.

Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN tersebut terbilang sukses, menurut situs resmi Kemenkeu, mendapat perhatian masyarakat dan mendapatkan harga jual yang cukup memuaskan.

Salah satu contoh keberhasilan lelang tersebut adalah terjualnya salah satu barang lelang sebesar 910,3 persen dari nilai limit yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam kurun waktu kurang dari 2 jam, 26 lot barang laku terjual dengan harga Rp30.475.000 dari total limit sebesar Rp16.511.100, dan hanya menyisakan 8 lot barang gratifikasi yang tidak berhasil terjual.

Delapan lot barang yang tidak terjual tersebut terdiri atas 1 buah parcel, 2 set keramik, 1 buah Chinese Ceramic Mini Tea Set, 2 buah ballpoint, 3 lembar voucher belanja dan 1 set stick golf.

Direktur Lelang DJKN Purnama T Sianturi berpesan kepada peserta lelang agar menawar dengan harga setinggi-tingginya. Menurutnya, tawaran yang tinggi terhadap barang lelang tersebut merupakan wujud kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Tawarlah barang yang dilelang dengan harga yang setingi-tingginya, karena ini adalah wujud kontribusi Saudara terhadap penerimaan negara” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa penjualan lelang atas barang gratifikasi tersebut merupakan salah satu wujud kerja sama dan sinergi antara DJKN dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai informasi, seluruh hasil lelang, baik pokok lelang maupun bea lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper