Bisnis.com, JAKARTA--Sidang perdana perkara gugatan terkait pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) harus tertunda karena tidak hadirnya tergugat II dan belum adanya surat kuasa dari kuasa hukum tergugat I.
Atas ketidakhadiran tergugat II dari Kementerian Pendidikan, majelis hakim berpendapat bahwa harus ada proses pemanggilan yang cukup panjang berkaitan dengan lokasi Kementerian tersebut yang ada di Jakarta Pusat.
Sementara itu pihak tergugat I yang diwakili kuasa hukumnya, Harry Ponto mengatakan bahwa pihaknya sudah menghargai gugatan penggugat dengan hadir di PN Jaksel.
"Kami sudah hadir disini, berarti kami menghormati penggugat," ujarnya saat ditanya wartawan, Kamis (14/5/2014).
Atas penundaan ini sidang dijadwalkan digelar pada 28 Mei 2014.