Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: Ini Penjelasan Agus Marto Soal Penggunaan Anggaran

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan penjelasan tentang pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran untuk proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri) bersama Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto (kanan) bersaksi pada sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Agus Martowardojo yang saat itu menjabat Menteri Keuangan mengakui telah mengeluarkan disposisi penyelesaian kepada Dirjen Anggaran yang dijabat Anny Ratnawati, terkait kontrak tahun jamak proyek Hambalang, meski ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh Kemenpora. /antara
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri) bersama Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto (kanan) bersaksi pada sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Agus Martowardojo yang saat itu menjabat Menteri Keuangan mengakui telah mengeluarkan disposisi penyelesaian kepada Dirjen Anggaran yang dijabat Anny Ratnawati, terkait kontrak tahun jamak proyek Hambalang, meski ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh Kemenpora. /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan penjelasan tentang pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran untuk proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan yang pada 2008 berwenang mengeluarkan anggaran tahun jamak untuk proyek Hambalang, Selasa (13/5/2014), dia menegaskan Kementerian Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran untuk proyek itu.

"Kementerian teknis sebagaimana undang-undang mengatur adalah memang bertanggung jawab atas formal substansial pada keuangan negara itu dan ini yang perlu dijelaskan," kata Agus, yang kini menjabat sebagai  Gubernur Bank Indonesia, di kantor KPK Jakarta.

"Intinya saya juga menjelaskan tentang UU Keuangan Negara 2003 dan UU Perbendaharaan Negara 2004 tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana peran dari Kemenkeu," jelas Agus.

Dia menjelaskan pula Kementerian Keuangan hanya melakukan verifikasi pada pembayaran dan yang ingin dibayar oleh kementerian teknis sedang tanggung jawab penggunaan anggaran ada pada di kementerian teknis terkait.

"Pola pengucurannya adalah yang utama ketika akan dilakukan persetujuan kontrak tahun jamak, bukan terkait dengan anggaran. Kontrak tahun jamak adalah hubungan pengadaan untuk melakukan kontrak lebih dari satu tahun untuk proyek yang tidak dapat dipisah-pisahkan, tapi itu tetap tidak terkait anggaran," jelas dia.

Agus menerangkan pembahasan anggaran merupakan bagian dari tugas kementerian teknis yang berhubungan dengan DPR. "Jadi persetujuan anggaran yang Rp175 miliar ataupun tambahannya Rp400 miliar dan Rp500 miliar itu, adalah Kemenpora dan DPR," katanya.

Penjelasan itu hampir sama dengan yang pernah dia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.

Namun dalam sidang 28 April Agus juga mengakui bahwa ada laporan audit internal Kementerian Keuangan yang mengungkapkan adanya ketidaklengkapan dokumen proyek Hambalang.

"Memang pada saat saya jadi Menkeu, saya mengetahui ada persoalan itu, lalu saya undang beberapa kali di rapat untuk bisa mengetahui tapi belum bisa juga terungkap memang saya minta inspektur jendral melakukan audit dan memang sudah ada. Namun isinya saya pikir itu dari Kemenkeu saja yang harus menjelaskan," ungkap Agus.

KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.

PT Dutasari Citra Laras adalah perusahaan subkontraktor penyedia jasa mechanical enginering dalam proyek Hambalang.

Machfud dan PT Dutasari Citra Laras dituduh mendapatkan pembayaran total Rp45,3 miliar dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya yang merupakan bagian realisasi pembayaran ongkos 18 persen yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi Mallarangeng, yang saat itu Menteri Pemuda dan Olahraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper