Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: Agus Marto Kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardodjo, terkait dengan penelusuran kasus pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri) bersama Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto (kanan) bersaksi pada sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Agus Martowardojo yang saat itu menjabat Menteri Keuangan mengakui telah mengeluarkan disposisi penyelesaian kepada Dirjen Anggaran yang dijabat Anny Ratnawati, terkait kontrak tahun jamak proyek Hambalang, meski ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh Kemenpora. /antara
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri) bersama Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto (kanan) bersaksi pada sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Agus Martowardojo yang saat itu menjabat Menteri Keuangan mengakui telah mengeluarkan disposisi penyelesaian kepada Dirjen Anggaran yang dijabat Anny Ratnawati, terkait kontrak tahun jamak proyek Hambalang, meski ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh Kemenpora. /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardodjo, terkait dengan penelusuran kasus pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Mantan Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan korupsi Direkrur PT Durasari Citra Laras, Machfud Suroso.

"Ini diundang untuk memberikan kesaksian perihal Saudara Machfud Suroso," ujar Agus saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Agus menduga keterangannya masih akan ditanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang sama seperti sebelumnya.

"Mungkin [pertanyaannya] kurang lebih sama seperti yang sebelum-sebelumnya, nanti saya keluar kita ketemu lagi," ujarnya.

Machfud Suroso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper