Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardodjo, terkait dengan penelusuran kasus pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Mantan Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan korupsi Direkrur PT Durasari Citra Laras, Machfud Suroso.
"Ini diundang untuk memberikan kesaksian perihal Saudara Machfud Suroso," ujar Agus saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Agus menduga keterangannya masih akan ditanya dengan pertanyaan-pertanyaan yang sama seperti sebelumnya.
"Mungkin [pertanyaannya] kurang lebih sama seperti yang sebelum-sebelumnya, nanti saya keluar kita ketemu lagi," ujarnya.
Machfud Suroso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.