Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
KPK meminta keterangan Agus, yang saat proyek Hambalang berjalan menjadi menteri keuangan, sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso yang menjadi tersangka dalam perkara itu.
"Diundang untuk memberikan kesaksian perihal saudara Machfud Suroso, jadi saya akan memenuhi dan mungkin kurang lebih sama seperti yang sebelum-sebelumnya, nanti saya keluar kita ketemu lagi," kata Agus di gedung KPK, Selasa13/5/2014).
Saat proyek Hambalang berjalan, Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan yang berwenang untuk mengeluarkan anggaran hingga Rp2,5 triliun untuk proyek tersebut.
PT Dutasari Citra Laras merupakan perusahaan subkontraktor penyedia jasa mechanical enginering dalam proyek Hambalang.
Dalam perkara ini, Machfud dan PT Dutasari Citra Laras dituduh mendapatkan pembayaran total Rp45,3 miliar dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya yang merupakan bagian realisasi pembayaran ongkos 18% yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi Mallarangeng, yang saat itu Menteri Pemuda dan Olahraga.(ant/yus)