Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

108 Bangunan Kuno dan 20 Cagar Budaya Malang Butuh Perlindungan

Sedikitnya 108 bangunan kuno dan 20 cagar budaya yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, harus dilindungi dari ancaman kepunahan atau alihfungsi.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Sedikitnya 108 bangunan kuno dan 20 cagar budaya yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, harus dilindungi dari ancaman kepunahan atau alih fungsi.

Ketua Badan Promosi Pariwisata daerah (BPPD) Jawa Timur yang juga Ketua Yayasan Inggil Kota Malang, Dwi Cahyono mengatakan mayoritas bangunan kuno tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda.

“Perlindungan tersebut bisa tertuang lewat peraturan daerah (perda) yang diterbitkan Pemkot Malang,” kata Dwi Cahyono di Malang.

Dengan adanya perda, jelasnya, maka bangunan sarat sejarah tersebut akan dapat terlindungi dan terjaga dengan baik sebagai saksi sejarah di Kota Malang. Apalagi, Malang merupakan kota tujuan wisata dan pendidikan.

Jika tidak didukung dengan adanya payung hukum, imbuhnya, dikhawatirkan keberadaan bangunan kuno tersebut akan terancam kelestariannya seperti terjadi pembongkaran atau alihfungsi karena sejumlah alasan.

“Bangunan yang perlu mendapat perlindungan tersebut antara lain yang berada di sepanjang Jalan Basuki Rahmat atau yang akrab dengan sebutan Kayutangan,” jelas dia.

Pada masanya kawasan Kayutangan menyimpan nilai sejarah tinggi karena merupakan kawasan pusat kota. Jika tidak ada peraturan yang melindungi tidak menutup kemungkinan di masa mendatang secara perlahan bangunan atau kawasan cagar budaya tersebut akan mengalami perubahan yang signifikan.

Salah satu bangunan bersejarah yang saat ini mengalami pembongkaran adalah bekas bioskop Merdeka yang berada di kawasan Kayutangan. Bangunan tersebut patut mendapat perlindungan karena dibangun pada 1928. Dan keberadaannya sudah dikenal luas oleh masyarakat.

Bangunan tersebut juga sudah layak menjadi bangunan yang masuk dalam cagar budaya apabila dilihat dari kriteria yang ada yakni memiliki usia lebih dari  50 tahun, berarsitektur Belanda, serta tidak memiliki kesamaan dengan bangunan baru lainnya.

Bangunan kuno dan cagar budaya tersebut sebenarnya merupakan kekayaan atau aset pariwisata yang dimiliki Kota Malang dan tidak dimiliki oleh daerah lain, sehingga apabila dapat dikelola dan dilindungi dengan baik maka akan menjadi daya tarik bagi wisatawan.

“Selama ini wisatawan terutama dari mancanegara saat datang ke Malang banyak tertarik dengan bangunan kuno dan cagar budaya, karena dibandingkan dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu, Malang tidak memiliki wisata alam maupun buatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper