Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur resmi pada 2015 sebanyak 19 hari, lebih sedikit dari hari libur tahun ini yang mencapai 22 hari.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan hari libur nasional 2015 sebanyak 15 hari, dan cuti bersama berjumlah 4 hari sehingga total libur 19 hari.
"Keputusan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut berdasarkan pembicaraan yang mendalam dari berbagai kementerian terkait di bawah Kemenko Kesra," ujar Agung di sela-sela Rakor tentang masalah tersebut di kantor Kemenko Kesra di Jakarta, Rabu (7/5/14).
Rakor tersebut diikuti oleh Kementerian Agama, Kemenakertrans, dan Kemenpan & RB. Menko Kesra mengatakan pada 2014, hari libur nasional mencapai 15 hari, dan cuti bersama 7 hari sehingga total hari libur resmi 22 hari.
"Jumlah hari cuti bersama 2015 sebanyak 4 hari, akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan," ujar Agung.
Berikut daftar hari libur 2015:
1. Kamis, 1 Januari (Tahun Baru 2015).
2. Sabtu, 3 Januari (Maulid Nabi Muhammad SAW)
3. Kamis, 19 Februari (Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili).
4. Sabtu, 21 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937).
5. Jumat, 3 April (Wafat Yesus Kristus).
6. Jumat, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
7. Kamis, 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus).
8. Sabtu, 16 Mei (Isra' Mi'raj).
9. Selasa, 2 Juni (Hari Raya Waisak 2559).
10. Jumat-Sabtu, 17-18 Juli (Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah).
11. Senin, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI).
12. Kamis, 24 September (Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah)
13. Rabu, 14 Oktober (Tahun Baru Islam 1437 Hijriyah).
14. Jumat, 25 Desember (Hari Raya Natal).
Adapun cuti bersama pada 2015 ditetapkan 16 , 20, dan 21 Juli (Kamis, Senin, dan Selasa pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah), serta Kamis, 24 Desember (Hari Raya Natal).
Hari Libur Resmi 2015 Sebanyak 19 Hari, Ini Daftarnya
Pemerintah menetapkan hari libur resmi pada 2015 sebanyak 19 hari, lebih sedikit dari hari libur tahun ini yang mencapai 22 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rahmayulis Saleh
Konten Premium