Bisnis.com, JAKARTA- Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rohmarrurmurzy menyatakan akan mencabut keputusan pemberhentian sementara kepada Suryadharma Ali (SDA) dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan memulihkan kembali jabatannya setelah sebelumnya sempat diberhentikan sementara.
"Kami akan merestorasi posisi Pak SDA melalui forum resmi yaitu Mukernas," kata Romy melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Romy menegaskan keputusan tersebut dilakukan setelah diadakan pertemuan islah sesuai dengan fatwa dari Ketua Majelis Syariah Maemun Zubair.
"PPP didirikan oleh para ulama dan K.H Maemun Zubair adalah ulama partai yang tertinggi, tidak ada kata lain kecuali mendengar dan mematuhinya," ujarnya.
SDA terlihat menghadiri Mukernas III PPP di Bogor. Romy menegaskan kehadiran SDA di Mukerns bukan sebagai Ketua Umum PPP, melainkan sebagai Menteri Agama dan anggota PPP.
Kubu Romy menggelar mukernas ke III dengan agenda untuk mengevaluasi hasil pileg, konsolidasi PPP di setiap tingkatan dalam menghadapi pilpres dan membahas pertemuan islah lanjutan antara SDA dengan DPW PPP seluruh Indonesia.
Ketua Majelis Syariah DPP PPP K.H Maimun Zubair telah mengeluarkan fatwa untuk menyelesaikan persoalan internal PPP. Fatwa tersebut juga mencabut sejumlah keputusan yang dilakukan SDA, termasuk soal penjajakan koalisi dengan Partai Gerindra dan dukungan pencapresan Prabowo Subianto.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa dalam hal pemilu presiden (Pilpres) 2014, PPP belum meyatakan adanya koalisi dengan parpol manapun. Penentuan koalisi harus ditetapkan melalui rapimnas sebagaimana amanat Mukernas II di Bandung pada 7-9 Februari 2014 lalu.
Selain itu, PPP juga belum menentukan calon presiden dan wakil presiden, penentuan capres dan cawapres juga harus dilakukan melalui mekanisme rapimnas.
Selanjutnya, dalam fatwa disebutkan agat pihak-pihak yang bertikai terutama Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen DPP PPP Rohmarurmurzy melakukan islah (damai) dan membatalkan segala keputusan yang berkaitan dengan pencopotan, pemecatan, ataupun pemberhentian kepada para fungsionaris PPP.