Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tender TNKB Diduga Menyimpang, MAKI Surati Pimpinan Polri

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan imbauan tertulis mengenai proses tender pengadaan materiil tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kepada pimpinan kepolisian Indonesia, kepala korps lalu lintas (korlantas) dan inspektur pengawas umum.
MAKI Menilai persyaratan yang diajukan oleh Korlantas telah membatasi peserta lelang. /bisnis.com
MAKI Menilai persyaratan yang diajukan oleh Korlantas telah membatasi peserta lelang. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan imbauan tertulis mengenai proses tender pengadaan materiil tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kepada pimpinan kepolisian Indonesia, kepala korps lalu lintas (korlantas) dan inspektur pengawas umum.

Laporan tersebut ditulis oleh koordinator MAKI, Boyamin Muhaimin, pada 7 April 2014 dan dibuat atas dugaan adanya penyimpangan dalam proses tender pengadaan materiil pelat nomor yang kini memasuki proses lelang ulang yang keempat kalinya.

Dalam laporan tersebut, dia mengatakan bahwa persyaratan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang mengharuskan peserta adalah perusahaan yang memiliki pabrik bahan baku (pabrikan) adalah persyaratan yang disengaja.

Sebab, perusahaan yang memiliki pabrik bahan baku pelat alumunium sangatlah sedikit. Sehingga dapat memunculkan anggapan bahwa hal ini disengaja untuk mengarahkan agar peserta lelang hanya dapat diikuti oleh peserta tertentu.

Boyamin juga mengatakan persyaratan yang diajukan oleh Korlantas telah membatasi peserta lelang. Seharusnya tender pengadaan pelat nomor dibuka seluas-luasnya untuk peserta umum yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Perpres no. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

"Dan karena banyaknya peserta yang gugur akhirnya hanya sedikit peserta yang tersisa. Kalau pesertanya banyak kan Polri dapat menawar harga proyek yang murah. Tapi kalau pesertanya tinggal satu? Harganya perkiraan sendiri saja," jelas Boyamin kepada Bisnis.com.

Ihwal persyaratan yang mengharuskan peserta lelang adalah perusahaan yang memiliki pabrik bahan baku juga dinilai tak sesuai dengan tender yang diadakan. Menurut Boyamin, tender yang dibuka adalah pengadaan pelat alumunium materiil TNKB yang sudah dicetak dan dicat dasar, bukannya pengadaan bahan baku dasar pelat alumunium.

Selain itu, Boyamin juga mengimbau agar Polri jangan sampai membangun 'kerajaan' baru yang diduga akan membuat aksi korupsi yang sama seperti 'kerajaan' lama yang kini sudah berhasil ditumpas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Boyamin terkait dibatalkannya pemenang tender sebelumnya lantaran si pemenang masih terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan driving simulator yang melibatkan mantan pejabat Korlantas, Djoko Susilo.

Oleh sebab itu, dalam laporan tertulisnya, MAKI mendesak Kapolri Jenderal Pol. Sutarman untuk segera menyelidiki adanya kemungkinan penyimpangan dalam proses tender pengadaan TNKB.

"Ini nilai proyeknya besar, yaitu Rp 400 miliar. Jangan sampai merugikan rakyat. Niatnya mau menghilangkan sistem kerajaan lama, tapi malah membangun kerajaan baru,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper