Bisnis.com, JAKARTA—Kuasa hukum DPP Asosiasi Persahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Semarang meminta PN Jakarta Utara membatalkan gugatan Bambang K. Rachwadi dan Arlen Sitompul (Ketua dan Sekjen APBMI hasil Munas Batam 2011) karena tidak memenuhi materi hukum.
Hal itu disampaikan Gelora Tarigan didampingi Dwiyantoro, kuasa hukum DPP APBMI hasil Munaslub Semarang (tergugat) saat pembacaan eksepsi atas gugatan para penggugat (Bambang dan Arlen) pada sidang lanjutan kasus perdata APBMI, di PN Jakut Rabu (16/4/2014).
Dalam eksepsinya, Gelora Tarigan menyebutkan gu -gat an mesti batal demi hukum sebab dalam materi gugatan secara pribadi tidak pernah menyebutkan peranan dan kedudukan para tergugat.
“Sangat jelas tidak ada perselisihan antara penggugat dan tergugat secara pribadi, sebab pelaksanaan Munaslub APBMI meru pa -kan amanat mayoritas ang-gota asosiasi tersebut dan dilaksanakan oleh panitia,” ujarnya.
Dia menyebutkan gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat materiel dari gugatan karenan penggugat dalam posisinya surat gugatan tidak menjelaskan perselisihan hukum, dan malahan domisili para penggugat tidak jelas.
Dia mengatakan para penggugat sudah menjadi mantan Ketum dan Sekjen APBMI secara otomatis seusai pelaksanaan Munaslub asosiasi itu di Semarang pada 2013.
C. Supriatna Pamungkas, kuasa hukum penggugat (Bambang dan Arlen) mengatakan da -sar gugatan adalah adanya penyelenggaraan Munas-lub APBMI di Semarang pada 25-27 Oktober 2013.
Karena itulah, pihaknya tetap meminta kepada PN Jakarta Utara agar produk Munaslub dibatalkan, karena Munaslub tidak ada kewenangan memberhentikan dan mengangkat Ketua Umum baru APBMI.
Perkara wadah peng-usaha bongkar muat ini bergulir saat Bambang K. Rachawadi dan Arlen Sitompul yang mengatas-namakan Ketua Umum dan Sekjen APBMI Hasil Munas Batam 2011 menggugat pelaksanaan Munaslub APBMI Semarang 2013.
Gugatan juga ditujukan kepada lima orang pengurus APBMI lainnya yang dianggap terlibat dalam pelaksanaan Munaslub di Semarang.
Ketua Umum APBMI hasil Munaslub Semarang, Sodik Harjono mengatakan pihaknya memercayakan penyelesaian kasus per-data ini pada proses hukum. “Kita serahkan saja ke jalur hukum ini, sampai ada keputusan yang final dari pengadilan,” ujarnya kepada Bisnis.com.
Sidang lanjutan perkara perdata APBMI ini digelar karena proses mediasi kedua belah pihak yang dilaksanakan bulan lalu di tempat yang sama tidak mencapai titik temu atau deadlock.