Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku child pornography online yang juga diduga memiliki kelainan pedofilia di Surabaya. Pelaku ditangkap karena menyebar luaskan foto bagian tubuh anak-anak yang menjadi korbannya.
Pelaku aksi bejat itu berhasil ditangkap polisi di Surabaya pada Senin, (24/3/2014). Dia adalah seorang manager quality assurance PT KSM dan seorang dosen di lembaga prisma profesional berusia 37 tahun, bernama Tjandra Adi Gunawan.
Dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, bahwa pelaku telah membujuk korbannya secara persuasif untuk melakukan selfie (memotret diri sendiri) terhadap bagian tubuh tertentu.
Dalam melancarkan tindakan asusilanya itu, pelaku menggunakan modus operandi dengan membuat akun facebook berprofil wanita yang berprofesi sebagai dokter. Pelaku kemudian mempelajari profil korban dan menginvite korban sebagai teman di Facebook.
"Disini pelaku , dalam berkomunikasi dengan korban, memberikan pengarahan kepada korban tentang alat reproduksi dan bagaimana perkembangan organ seksual anak-anak," kata Arief kepada wartawan, Rabu (15/4/2014).
Anak-anak yang menjadi korban si pelaku, lanjut Arief, merasa tertarik dan terpengaruh. Sehingga ketika anak-anak itu mengiakan dan menuruti bujukan pelaku untuk memotret bagian tubuhnya dan mengirimkannya ke si pelaku.
"Anak itu diminta membuat foto dirinya sendiri, selfie. Dengan pakaian lengkap, ada yang tidak berpakaian juga, diclose up foto payudara, diclose up foto alat kelamin. Lebih parahnya lagi dia meminta anak melakukan masturbasi," tambahnya.
Menurut Arief, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu jam untuk membujuk korban. Anak-anak yang menjadi korban dari aksi bejat pelaku adalah 1 siswi dan 1 siswa SMP berusia 14 tahun, dan 4 siswi berusia 11-12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit laptop, 1 tab android, 5 flashdisk berkapasitas 60 gigabyte, 2 unit smartphone, dan 1 unit modem huwaei. Polisi juga menemukan 10.236 foto pornografi anak di gadget pelaku yang disita.
Perbuatan bejat si pelaku dikenakan pasal 29 UU no. 44/2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU no. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi yang akan diganjarkan adalah penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Hukuman juga akan ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku telah melibatkan anak-anak dan menjadikan anak-anak sebagai objek dari tindakannya.
Begini Cara Kerja Pelaku Pedofilia Seorang Manajer PT KSM & Dosen TAG
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku child pornography online yang juga diduga memiliki kelainan pedofilia di Surabaya. Pelaku ditangkap karena menyebar luaskan foto bagian tubuh anak-anak yang menjadi korbannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium