Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONVENSI DEMOKRAT: Bakal Diputuskan SBY

Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan memutuskan nasib para peserta konvensi demokrat dalam waktu dekat. Hasil pemilu legislatif bisa mengakhiri proses konvensi tersebut.n
Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono/JIBI
Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono/JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan memutuskan nasib para peserta konvensi demokrat dalam waktu dekat. Hasil pemilu legislatif bisa mengakhiri proses konvensi tersebut.
 
Ketua Komite Konvensi Calon Presiden Demokrat, Maftuh Basyuni mengatakan fungsi konvensi adalah menetapkan kandidat presiden Demokrat dari 11 tokoh yang ikut dalam konvensi.
 
Dia menegaskan konvensi tidak akan menjadi tolak ukur penentu calon wakil presiden yang diajukan Demokrat. Cawapres Demokrat akan ditentukan langsung oleh Majelis Tinggi Demokrat dan bisa berasal dari dalam atau luar konvensi.
 
“Itu urusan majelis tinggi. Kami hanya siapkan calon presiden. Karena calon presiden tidak bisa, ya selesai,” katanya di Gedung Kementeriaan Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (15/4).
 
Maftuh mengatakan fungsi komite konvensi bisa berakhir setelah perkiraan perolehan suara Demokrat pada pemilu legislatif menunjukkan Demokrat sulit mengajukan calon presiden sendiri.
 
“Komite dibentuk untuk sediakan 1 calon presiden untuk Demokrat. Masalahnya dengan hasil pileg tidak bisa mengajukan capres sendiri, itu persoalannya,” kata mantan menteri agama tersebut.
 
Maftuh mengatakan saat ini para anggota komite Konvensi Demokrat menunggu keputusan dari SBY mengenai keberlanjutan konvensi. Keputusan dari Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum Demokrat tersebut akan diberikan dalam waktu dekat.
 
Di sisi lain, para peserta konvensi tidak perlu menunggu keputusan SBY. Maftuh menegaskan komite konvensi tidak melarang peserta untuk mundur sebelum konvensi berakhir.
 
“Belum ada yang mundur. Kode etik menyatatakan peserta boleh mundur, mundur tidak apa-apa. Kalau komite tidak boleh mundur sampai diputuskan Majelis Tinggi,” papar Maftuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper