Bisnis.com, WASHINGTON – Sabtu (12/4/2014) Gedung Putih merilis laporan pendapatan dan pajak presiden Amerika Serikat, Barrack Obama di tahun 2013.
Obama dan istrinya, Michelle melaporkan pendapatan sebesar $481,098 atau sekitar Rp 5,5 miliar. Nilai ini jatuh 21% dari penghasilan Obama pada tahun 2012.
Atas penghasilannya, Obama membayar pajak sebesar Rp 1,1 miliar, atau 20,4% dari total penghasilannya. Nilai ini sudah temasuk biaya program Obamacare yang ia tandatangani pada 2010 lalu.
“Di 2013, impas dari kebijakannya sendiri, ia terkena pembatasan preferensi pajak,” tulis sekretaris bidang Pers, Jay Carney, di situs Gedung Putih.
Obama tidak mendapat efek dari tingginya margin pajak, yang mulai diberlakukan di 2013. Hal ini dikarenakan pendapatan kena pajak Obama kurang dari $450 ribu. Ia lalu mengajukan nilai $250 ribu sebagai ambang batas, tanpa berkompromi dengan Partai Republik.
Selama 2013, Obama menyumbang sekitar Rp670 miliar untuk charity. Nilai ini jatuh dari Rp1,7 miliar pada tahun sebelumnya.
Donasi terbesar Obama adalah untuk Fisher House Foundation, lembaga yang menyediakan tempat tinggal sementara bagi keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit militer dan veteran.