Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag)merancang sistem pelayanan secara online, mulai dari layanan tarif penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah. Pelayanan online dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Djamil, seperti dikutip laman resmi Kemenag, Kamis (3/4/2014).
Selama ini, lanjut Djamil, pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara online. Pencatatan nikah secara konvensional (offline) yang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
Djamil mengungkapkan selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah, seperti kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, seperti mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Dia berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA.