Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staff Angkatan Darat Jenderal TNI Budiman menindak tegas prajuritnya yang melakukan pelanggaran di bidang narkoba. Hal ini dibuktikannya dengan diprosesnya Praka Heri, anggota yang meminjamkan senjata kepada pelaku penembakan posko Partai Nasdem yang juga pengguna narkoba, agar menjalani masa hukuman penjara.
"Kemarin Kasad sudah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk memproses hukum Praka Heri, kemudian menjalani hukuman penjara di Jakarta, dan kemudian dilanjutkan dengan Pemecatan dari Dinas Aktif TNI AD," jelas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Andika Perkasa, Rabu (26/03/2014)
Andika juga menyampaikan, Praka Heri meminjamkan senjata lantaran tak mampu menolak permintaan pelaku karena mereka telah berteman baik dalam waktu yang lama.
Prajurit anggota Batalyon 111/Raider Kodam Iskandar Muda ini juga terbukti positif menggunakan narkoba saat diperiksa oleh Polisi Militer. Menurut Andika, saat meminjami senjata, Praka Heri berada dalam pengaruh narkoba.
Sebelumnya, salah seorang pelaku penembakan posko pemenangan Partai Nasional Demokrat di Aceh yang berinisial RI, mengaku mendapat senjata dari Praka Heri.
Pada 16 Februari 2014, Kedua pelaku, RI dan UA, berboncengan motor menembaki posko pemenangan Partai Nasdem.dengan senjata laras panjang. Mereka juga menganiaya dua orang anggota posko. Polisi menduga aksi penembakan ini dilakukan atas dasar motif politik.