Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, hari ini membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan melakukan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Salah satu butir eksepsi yang diungkapkan Andi adalah terkait dakwaan jaksa KPK tentang permintaan fee 18% dalam proyek Hambalang melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
Menurut Andi, permintaan fee itu dilakukan Choel untuk dirinya sendiri dan tanpa sepengetahuan Andi.
"Bahwa Choel bukan meminta buat saya, kakak kandungnya, tetapi buat dirinya sendiri," ujar Andi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dia mengaku kecewa dengan perangai adiknya tersebut. Dia juga meminta agar Choel mau mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Betapapun rasa sayang serta tanggung jawab saya sebagai kakak terhadap Choel, namun fakta adalah fakta, dan kesalahan adalah kesalahan, yang secara hukum harus dipertanggungjawabkan sebagai seorang individu," jelasnya.
Sebelumnya dalam persidangan pembacaan dakwaan, Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, Andi juga telah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Hal itu dilakukan Andi melalui adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.