Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minat Investasi Properti di Cimahi Masih Tinggi

Minat investasi swasta ke Kawasan Bandung Utara (KBU) masih tinggi meskipun Pemprov Jabar tengah gencar melakukan penertiban dan pengetatan pemberian izin.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Minat investasi swasta ke Kawasan Bandung Utara (KBU) masih tinggi meskipun Pemprov Jabar tengah gencar melakukan penertiban dan pengetatan pemberian izin.

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Cimahi mencatat peminat investasi di sektor properti di Cimahi Utara yang masuk KBU baik perorangan maupun pengembang masih cukup tinggi.

Kepala PPTSP Kota Cimahi Endang Hidayat mengatakan meskipun untuk mendapatkan izin investasi di KBU terbilang sulit, karena harus mendapatkan izin dari Gubernur Jabar dan ramainya penertiban, tapi hal itu sama sekali tidak membuat surut niatan warga berinvestasi disana.

Sesuai dengan peraturan gubernur, total lahan Cimahi yang bisa digunakan untuk perumahan di KBU maksimal 40% dari total luas wilayah Cimahi. Saat ini diperkirakan 60% lahan sudah digunakan untuk perumahan.

"Memang sudah berlebih, tapi tidak berarti juga izin baru sudah tertutup. Izin perumahan masih tetap jalan, tapi ketetentuan persyaratannya yang lebih diperketat sesuai dengan Perda Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/3/2014).

Menurut dia, dengan Perda 32/2003, persyaratan perizinan membangun perumahan di KBU menjadi lebih ketat dibandingkan Perda Provinsi Jawa Barat No 1/2008 tentang KBU, dan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 21 Tahun 2009 tentang KBU.

Endang menambahkan, salah satu ketentuan persyaratan bagi pengembang perumahan terkait persyaratan lahan terbangun dan lahan terbuka yang harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda 32/2003 tersebut, di antaranya bagi lahan perumahan yang dibangun di ketinggian sekitar 750-800 meter di atas permukaan laut dengan rasio 40:60.

Menurut Endang, selain ketentuan dalam tata ruang, ketatnya perizinan juga dalam bentuk prosedur perizinan yang melibatkan unsur instansi terkait lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper