Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanggulangan Keamanan: Presiden Keluarkan 8 Instruksi, Apa Saja?

Guna menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri yang kondusif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penangulangan gangguan keamanan.
Bentrok massa dengan aparat keamanan/Antara
Bentrok massa dengan aparat keamanan/Antara

Bisnis. com, JAKARTA--Guna menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri yang kondusif  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penangulangan gangguan keamanan.

Inpres tersebut  ditujukan kepada Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Ada delapan instruksi penanggulangan gangguan keamanan yang termuat dalam Inpres No. 1/2014 itu, yakni:

Pertama: Meningkatkan efektivitas penanganan konflik sosial secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan;

Kedua: Melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial guna mencegah lebih dini tindak kekerasan;

Ketiga: Melanjutkan proses penyelesaian berbagai permasalahan baik yang disebabkan oleh sengketa lahan/sumber daya alam, SARA, politik dan batas daerah administrasi maupun masalah industrial yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.

Keempat: Melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah-langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial;

Kelima: Melakukan upaya pemulihan pasca konflik yang meliputi penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitaso, dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan melakukan aktivitas seperti sedia kala;

Keenam: Menyusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Gangguan Kemanan Dalam Negeri Tahun 2014 dengan berpedoman pada langkah-langkah: a. Pencegahan; b. Penghentian/Penyelesaian Akar Masalah; dan c. Pemulihan Pasca Konflik.

Ketujuh: Anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kedelapan: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

 

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi Inpres yang dikeluarkan pada 28 Februari 2014 dan dipublis situs Setkab, Minggu (9/3/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper