Bisnis.com, JAKARTA--Sidang perdana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan digelar, Kamis (6/3/2014). Pada persidangan itu jaksa penuntut umum KPK membeberkan sepak terjang Wawan dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah pada saat melobi Akil Mochtar, yang ketika itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Singkat cerita, Wawan dan Atut mengetahui biaya pemenangan sengketa Pilkada Lebak senilai Rp3 miliar, dari Susi Tur, orang yang dinilai dekat dengan Akil.
Dalam percakapan telepon dengan Atut, Wawan memberitahukan ketidakjelasan uang yang akan diberikan kepada Akil Mochtar, membuat Akil marah. Lantas Wawan mengatakan, "Udah marah nih! tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini ni gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatn SMS ke Wawan" ujar Wawan ke Atut.
Mendengar cerita Wawan itu, Ratu Atut bergegas meminta Wawan membantu menyiapkan dana. "Enya sok atuh, ntar di ini-in."
Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur dirinya hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar untuk diberikan ke Akil yang akan diserahkan melalui Susi. Pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan uang Rp1 miliar yang disiapkan.
Namun Akil marah karena uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 3 miliar. "Ah males aku gak bener janjinya." ujar Akil melalui SMS,
Susi meminta Akil menerima Rp1 miliar dan menjanjikan akan menagih sisa uangnya.
Pada 2 Oktober , Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK.
Selanjutnya, Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jakarta Selatan. Pada tanggal 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jakarta Selatan. (Lukmanul Hakim Daulay/75)