Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Century: Nama Budiono Disebut-sebut Jaksa

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Budi Mulya disebut bersama Boediono dan sejumlah nama lain telah menyalahkan wewenangnya terkait kucuran dana FPJP untuk Bank Century.
Wapres Boediono/Bisnis.com
Wapres Boediono/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Budi Mulya disebut bersama Boediono dan sejumlah nama lain telah menyalahkan wewenangnya terkait kucuran dana FPJP untuk Bank Century.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didampingi keluarganya hadir di persidangan dengan agenda mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.

Dakwaan Budi dibacakan secara bergantian oleh tim JPU.

Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan Budi.

Dakwaan sekitar 180 halaman itu disusun secara kumulatif, yaitu primer dan subsider.

Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 7,45 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper