Bisnis.com, JAKARTA - Dianggap terbukti berselingkuh dengan hakim lain, Haki Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, dijatuhi hukuman maksimal berupa pemecatan.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela.
Hukuman itu dijatuhkan terhadap Elsadela karena terbukti berselingkuh dengan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi, demikian Ketua Majelis MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Andi Syamsu.
Andi Syamsu mengatakan, sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan Elsadela, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela langsung dibebastugaskan dari pengadilan negeri Tebo.
Menurut majelis, perbuatan hakim terlapor telah mencedarai pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.
Hal yang memberatkan dari putusan ini karena hakim terlapor melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama.
"Yang meringankan terlapor (Elsadela) menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.
Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013.
Atas laporan tersebut, Pengadilan Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim Elsadela ke ke pengadilan tinggi dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas MA dan keduanya dibawa ke MKH dengan rekomendasi sanksi berat pemecatan.
Hakim Mastubi masih akan menjalani sidang MKH setelah pembacaan putusan sidang MKH Hakim Elsadela.