Bisnis.com, BALIKPAPAN--Abrasi atau terkikisnya daratan akibat ombak laut mengancam wilayah pesisir timur Balikpapan sehingga rentan mengganggu kehidupan masyarakat nelayan yang berada di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengatakan berdasarkan informasi yang ia peroleh ketika melakukan kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, abrasi mulai mengancam warga sejak 2008. Pada Agustus 2013 silam, gelombang laut yang cukup tinggi membuat kondisi tujuh rumah yang ada di wilayah itu rusak berat.
“Ini harus segera ditangani agar tidak bertambah lagi korban yang harus menderita akibat abrasi ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/2/2014).
Dia mendorong satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk bisa menggunakan dana bantuan sosial (bansos) kepada para korban abrasi ini. Sesuai dengan Permendagri No. 32/2012, hibah bansos bisa diberikan kepada masyarakat yang rentan terkena risiko sosial termasuk bencana alam.
Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Andi mengharapkan agar segera dilakukan pendataan terhadap warga yang rentan dan terkena abrasi ini. Apabila perlu untuk direlokasi, realisasi pekerjaan perlu dipercepat agar tidak terus molor.
Ketua RT 09 Kelurahan Manggar Baru Usman mengatakan masyarakat di wilayahnya awalnya membangun rumah jauh dari bibir pantai agar aman dari hantaman ombak. Namun, batas bibir pantai itu sudah mengoyak beton rumah sehingga harus segera mendapatkan perhatian serius.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Tara Allorante mengatakan kawasan tersebut memang menjadi lokasi pergerakan kulit bumi sehingga satu-satunya solusi yang diambil yakni relokasi. Pemecah ombak diakuinya juga pernah dibuat namun tidak berfungsi optimal sehingga relokasi tetap harus dilakukan.
Beberapa pihak menyebutkan penyebab dari abrasi yang terjadi di bibir pantai Balikpapan diakibatkan karena meningkatnya aktifitas di sepanjang garis pantai. Hal itu diperparah dengan adanya reklamasi pantai sehingga mengubah alur pantai.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Timur Isal Wardhana sebelumnya mengatakan perubahan bentang pantai akan mengubah arus hidrologis pantai sekaligus akan menambah potensi abrasi. Ini karena, perubahan arus laut yang sampai ke pesisir terhalang oleh hamparan reklamasi.
“Idealnya, izin reklamasi diterbitkan sesudah adanya kajian-kajian akademik terhadap dampak di sekitar kawasan yang akan direklamasi,” katanya.