Bisnis.com, JAKARTA – Ironi terjadi dalam sidang perdana kasus perdata terkait kemelut di tubuh organisasi asosiasi perusahaan bongkar muat Indonesia, APBMI.
Dalam persidangan kisruh APBMI yang digelar perdana itu, penggugat dan kuasa hukumnya malah tak ada di ruang sidang.
Kondisi itu membuat persidangan diwarnai sindiran dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpim Geferson Tarigan.
Bisnis yang mengikuti sidang terbuka tersebut, mendapat informasi awalnya sidang akan digelar Rabu (26/2/2014) pagi pukul 09.00 nyatanya molor hingga pukul 11.30 WIB.
Saat membuka sidang, Geferson Tarigan langsung mempertanyakan keberadaan kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat dalam kasus perdata tersebut.
Pada kesempatan itu, hanya kuasa hukum tergugat yakni Jutawan SH dan Dwiyantoro SH dari kantor pengacara Gelora Tarigan Law Firm & Partner yang berada di ruang sidang.
“Penggugatnya dan kuasa hukumnya mana? Tidak hadir ya. Loh...ini jangan sampai dianggap main-main ya,” ujar Geferson.
Dia juga mengatakan, pihak PN Jakut sudah mengirimkan surat panggilan resmi kepada penggugat maupun tergugat.
Menurut dia, surat panggilan tersebut tidak kembali lagi ke PN Jakut sehingga dinyatakan sudah diterima kedua belah pihak.
“Sidang saya tunda hingga tiga minggu ke depan,” ujar Geferson sambil mengetuk palu mengakhiri sidang yang tak dihadiri pihak penggugat itu.