Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mempertanyakan kondisi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Wawan didiagnosis terkena demam berdarah selama ditahan di rutan tersebut.
Kini, Wawan dirawat di Paviliun Cendrawasih, Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.
"Mestinya, kalau DBD [demam berdarah dengue] kenapa enggak tanya KPK, kenapa bisa DBD? Mesti di-fogging kayaknya," ujar pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution, di Gedung KPK, Rabu (26/2/2014).
Pengacara Wawan lainnya, Sadly Hasibuan mengatakan, saat ini kondisi Wawan masih lemah, sehingga proses persidangan perdana Wawan yang rencananya besok akan digelar kemungkinan batal.
"Sekarang kami mau ke RS Polri untuk menjenguk Mas Wawan, tapi kabar terakhir keadaan beliau masih lemah, sehingga untuk sidang besok bisa dipastikan tak bisa hadir," ujar pengacara Wawan, Sadly Hasibuan di Gedung KPK.
Menurut Sadly, jaksa penuntut umum KPK tengah mengurus soal perizinan. Kemungkinan besar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan kembali ditunda.
"Ya kalau sidang mungkin tetap digelar ya, tapi Mas Wawan kan tidak bisa hadir, kemungkinan besar pembacaan dakwaan kembali ditunda," jelasnya.
Sedianya sidang perdana Wawan dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak digelar pada Senin (24/2/2014). Namun, sidang terpaksa ditunda karena Wawan sakit dan dilarikan ke RS Polri. Sidang pembacaan dakwaan kemudian dijadwalkan Kamis (27/2/2014). Namun, sidang kemungkinan akan kembali ditunda karena keadaan Wawan yang masih buruk.
Wawan sakit sejak senin lalu. Sementara itu, KPK sudah mengizinkan anak, istri dan ibu Wawan untuk menjenguknya di rumah sakit.
Sadly menuturkan biaya rumah sakit ditanggung sendiri oleh keluarga Wawan. Menurutnya, Airin yang mengurus administrasi di rumah sakit.
Wawan Dirawat di RS, Airin Rachmi Diany Rawat & Biayai Suaminya
Pengacara tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mempertanyakan kondisi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Wawan didiagnosis terkena demam berdarah selama ditahan di rutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Kejagung Periksa Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar
20 menit yang lalu
Dasco: Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Bahas Lembaga Investasi
34 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
38 menit yang lalu