Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapa Setuju Anjuran Golput Kriminal? Baca Bantahan KontraS Berikut

Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Kontras, menyatakan bahwa tindakan abstain atau tidak memilih dalam Pemilihan Umum yang biasa dikenal dengan Golongan Putih atau Golput bukan merupakan tindakan kriminal.
Ilustrasi-poster menentang golput/Antara
Ilustrasi-poster menentang golput/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pernyataan sejumlah pejabat bahwa golput dapat dipidanakan mendapat reaksi KontraS.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Kontras, menyatakan bahwa tindakan abstain atau tidak memilih dalam Pemilihan Umum yang biasa dikenal dengan Golongan Putih atau Golput bukan merupakan tindakan kriminal.

"Mekanisme abstain atau tidak memilih dikenal secara resmi ataupun secara faktual. Bahkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenal hasil abstain dalam setiap pemungutan suara," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Menurut Haris, di dalam forum perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara, Asean, golput atau abstain secara faktual dimengerti sebagai pernyataan tidak setuju pada hasil mufakat.

Oleh karena itu, ia beserta komisinya menyatakan prihatin atas pernyataan sejumlah pejabat dari Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian RI, dan Badan Intelijen Negara yang menyatakan bahwa golput dapat dipidanakan.

Haris menilai pernyataan Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron yang menyebutkan bahwa penggunaan media sosial untuk anjuran golput dapat dikenakan pemidanaan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai pandangan yang sesat dan sempit.

"Pandangan itu sesat dan sempit, salah melihat pasal pemidanaan dalam UU Pemilu dan UU ITE," ujar Haris.

Ia bahkan menyebut lembaga-lembaga yang mengeluarkan pernyataan itu tidak memiliki kompetensi untuk menilai golput.

Di sisi lain, lanjut Haris, dari perspektif hak asasi manusia, abstain atau golput maupun menentukan pilihan dari yang tersedia, merupakan ekspresi partisipasi dalam politik, turut serta dalam kegiatan publik, pilihan hati nurani dan kebebasan dalam menyatakan pendapat.

Haris menyatakan bahwa sejumlah perangkat hukum menjamin itu seperti Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 23 UU No.39/1999 tentang HAM.

Selain itu, dokumen resmi PBB, Komentar Umum No. 34 tentang Kebebasan Berekspresi juga menjamin itu.

Sementara itu, Haris menyebutkan di dalam Pasal 308 UU Pemilu menyebutkan yang dilarang adalah harus sedikitnya memenuhi kriteria adanya bentuk pemaksaan atau pengaruh-pengaruh negatif seperti politik uang alias suap dan jual beli suara, intimidasi dan teror terhadap simbol-simbol partai politik sebagaimana yang terjadi di Aceh, atau menghalangi berekspresi dan menunjukkan pilihannya.

"Prinsipnya, apa pun pilihannya, memilih atau tidak memilih alias golput, adalah sah selama dilakukan atas dasar keyakinan dan menjadi pilihan personal setiap warga negara masing-masing," kata Haris.

"Kedua, penganjuran adalah sah selama dilakukan dengan cara dan alasan yang tidak melanggar tindak pidana yang merugikan jiwa atau harta benda pihak lain," tambah Haris.

Ia menangkap keanehan apabila Bawaslu sebagai perangkat pemilu yang diklaim sebagai pesta demokrasi, justru antidemokrasi.

Justru larangan atas golput sebagaimana disuarakan Bawaslu, Polri dan BIN, kata Haris, merupakan pelanggaran hukum yang sudah diatur di produk-produk hukum tersebut.

Pernyataan ketiga lembaga juga dianggap sebagai sesuatu yang tidak pada tempatnya serta kontra produktif atas tugas pokok masing-masing dalam menyambut Pemilu 2014.

"Sebab masih banyak persoalan dalam internal kelembagaan yang tak kunjung diselesaikan secara menyeluruh termasuk di antaranya kekerasan, netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sehubungan dengan suksesnya Pemilu 2014," pungkas Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper