Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 8 orang pembantu yang dilaporkan dianiaya istri Brigjen Pol M akan segera menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
Pihak kepolisian telah meminta 8 pembantu rumah tangga korban penganiayaan dan penyekapan istri purnawirawan Polri, Brigjen M alias MS, untuk menjalani visum guna membuktikan keterangan yang diberikan saksi.
"Ada delapan, kita minta visum karena mereka merasa pernah diperlakukan tidak sesuai atau pernah menderita tindakan kekerasan," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto saat ditemui di Jakarta, Jum'at (21/2/2014)
Agus mengatakan permintaan visum didasari atas keterangan pelapor sekaligus salah satu PRT korban MS, Yuliana Leiwer, yang mengatakan bahwa para korban sering mendapatkan siksaan fisik dari istri MS, seperti ditampar dan dicakar.
Namun, menurut Agus, secara umum kondisi ketujuhbelas pekerja korban istri Brigjen M saat ini dalam keadaan fisik yang sehat.
Sebelumnya, minggu lalu Yuliana melaporkan purnawirawan polisi tersebut ke Polres Bogor Kota terkait penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan majikannya.
Selain itu, Yulianan juga mengadukan jika majikannya itu tidak menggaji dirinya selama tiga bulan.
Tindakan kekerasan fisik juga dialami pekerja rumah tangga lain yang bekerja di rumah mewah seluas 500 meter persegi itu.
Rumah milik Brigjen M ini terletak di Jalan Danau Matana-Kompleks Duta Pakuan, Bogor.
Menurut Agus, M memiliki 17 PRT di rumahnya.
Selama bekerja, para pekerja mendapatkan penganiayaan fisik apabila melakukan kesalahan.
Mereka diminta bekerja oleh majikannya sejak pukul 05.00 hingga 24.00.
Handphone para pekerja juga disita agar kekerasan yang dialami para pekerja domestik itu tidak diketahui orang lain.