Bisnis.com, JAKARTA - Teror menghinggapi keluarga korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan istri purnawirawan brigadir jenderal Pol. M.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyebut adanya teror yang ditujukan kepada keluarga korban dugaan kekerasan Yuliana Lewer, 19, oleh istri purnawirawan brigadir jenderal Pol. M, beberapa waktu lalu.
"Bahkan ada juga teror yang disampaikan kepada dia (Yuliana), tetapi bukan secara langsung, melainkan kepada keluarganya," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai usai diskusi terkait RUU Nomor 13 Tahun 2006 di Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Untuk itu, Abdul Haris mengatakan pihaknya akan menyiapkan upaya perlindungan saksi yang tepat.
"Ini juga menjadi perhatian kita, makanya kita koordinasikan dengan kepolisian setempat untuk memberikan perlindungan yang tepat," kata Haris.
Selain itu, dia mengatakan, bentuk perlindungan itu juga dipersiapkan mengingat korban masih di bawah umur.
"Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat apakah permohonan (perlindungan saksi dan korban) itu disampaikan oleh semua korban atau tidak, mengingat baru satu sementara yang lain ada belasan," lanjut Haris.
Ia menjelaskan bentuk perlindungan tersebut beragam disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dilayangkan.
"Kita bisa tempatkan yang bersangkutan di tempat aman, kalau tidak terlalu berat hanya pengawalan pengamanan dan kalau ringan bisa dengan patroli atau kita dampingi saja ketika diperiksa oleh aparat penegak hukum," kata Haris.
Terkait, badan tersebut tidak bisa ikut campur dalam hal proses hukum korban, dia menegaskan pihaknya berwenang dalam hal keamanan korban.
"Keamanan fisik, menghindari gangguan psikologis kan tugasnya LPSK, tetapi ikut campur dalam perkaranya kita tidak bisa masuk sampai situ," kata dia.
Sebelumnya, YL melaporkan kepada Polresta Bogor bersama keluarganya karena mengaku mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya selama bekerja di rumah istri purnawirawan jenderal, M.
YL bekerja di rumah pelaku di Perumahan Duta Kencana, Jalan Danau Matana, Blok C5, Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Korban mengaku dirinya mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga dan tidak digaji selama tiga bulan.
Ia melarikan diri dan sempat terlantar di jalan selama dua hari, kemudian ditemukan oleh warga dan akhirnya bertemu dengan keluarga yang segera melapor ke Polresta Bogor.
Pihak Polresta Bogor saat ini masih menyelidiki dugaan kekerasan tersebut dan meminta visum karena secara kasat mata belum ditemukan bukti-bukti kekerasan pada tubuh korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku tidak betah bekerja di rumah purnawirawan jenderal tersebut.