Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abraham Samad Bilang Ada Pihak Ingin 'Memotong Sebelah Kaki' KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan berlari memberantas korupsi meski hanya dengan satu kaki seiring pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang mengarah kepada pelemahan komisi ini.
Ketua KPK Abraham Samad/JIBI
Ketua KPK Abraham Samad/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan "berlari" memberantas korupsi meski hanya dengan satu kaki seiring pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang mengarah kepada pelemahan komisi ini.

"Kami akan tetap berjalan di jalurnya meski ada pihak yang berkepentingan untuk 'memotong sebelah kaki' KPK, sehingga hanya bisa berlari tertatih. Insya Allah kami tetap berjalan meski dengan sebelah kaki," kata Ketua Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2014) sore.

Ia meminta publik tidak perlu khawatir terhadap potensi mandeknya upaya pembongkaran korupsi seiring kemungkinan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang akan terus berlangsung.

"Tidak usah khawatir pada kemungkinan tidak berjalannya upaya bongkar korupsi," tuturnya seperti dikutip Antara.

"Ingin saya tegaskan bahwa kalaupun menangkap sinyalemen politik, posisi KPK selain mempersoalkan RUU ini kita tetap konsisten tugas pokok kami yaitu pemberantasan korupsi, penyelidikan, penyidikan, proses sampai pengadilan. Kerja kami tidak terpecah karena sudah ada bagian-bagian yang didistribusikan untuk menangani unit-unit tertentu," katanya.

Meski begitu, KPK akan tetap mengupayakan pencegahan potensi pelemahan terhadap komisi antirasuah itu dengan berupaya menunda pembahasan itu.

"Surat sudah kami kirimkan hari ini ke pemerintah dan DPR. Tentu kami tunggu respons dari presiden dan seyogyanya kita berpikir positif bahwa rekomendasi yang diajukan KPK itu Insya Allah mungkin diikuti. Paling tidak pemerintah ambil langkah yang lebih konstruktif bukan destruktif seperti dengan menunda atau menarik pembahasan itu," ujarnya.

Abraham mengemukakan KPK dalam posisi menunggu apakah surat yang direkomendaasikan ditindaklanjuti pemerintah. "Kami berharap bahwa langkah-langkah pemberantasan korupsi berjalan dengan kecepatan yang diinginkan."

Menurut catatan Bisnis, RUU KUHAP dan KUHP diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013, kedua rancangan regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panja Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK untuk membahas RUU KUHAP.

RUU KUHP memuat 766 pasal atau bertambah 197 pasal dari KUHP lama yang hanya memuat 569 pasal.

Menurut data Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum, hanya ada 12-13 orang yang hadir dari anggota panitia kerja dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper