Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang: Deddy Kusdinar Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara, denda Rp300 juta ditambah keharusan membayar uang pengganti Rp300 juta.
Deddy Kusdinar Dikerumuni Wartawan Usai Disidang/Antara
Deddy Kusdinar Dikerumuni Wartawan Usai Disidang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara, denda Rp300 juta ditambah keharusan membayar uang pengganti Rp300 juta.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp300 juta yang dibayar selambat-lambatnya satu tahun setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan bila tidak dijatuhi 1 tahun penjara," kata jaka penuntut umum KPK I Kadek Wiradana dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Deddy merupakan orang pertama dalam kasus ini yang menghadapi tuntutan.

Selain Deddy masih ada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang masih menunggu waktu sidang perdana; mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor yang kasusnya masih di tingkat penyidikan; direktur Utama PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor Proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Machfud Suroso serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disangkakan menerima gratifikasi terkait Hambalang.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah yaitu pemberantasan korupsi dan efisiensi dan efektifitas anggaran serta melanggar hak ekonomi dan sosial karena tidak bertanggung jawab pada anggaran," tambah jaksa Kadek Wiradana.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum serta punya tanggungan yaitu dua anak kandung, dua anak angkat dan seorang istri yang mengalami sakit lupus selama dua tahun.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan kouangan negara.ku pemenang lelang jasa konsultan manajemen konstruksi padahal sudah tidak lagi menjabat sebagai PPK. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper