Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Komisi Nasional untuk Masyarakat Adat (Komnas Masyarakat Adat) demi pengukuhan hak-hak masyarakat adat yang selama ini masih tidak menemui kejelasan.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas seputar Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PPHMHA) yang dijadwalkan Rabu (5/2/2014), AMAN akan mengusahakan hal itu bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU PPHMHA.
Deputi Bidang Politik AMAN Rukka Sombolinggi memaparkan Komnas Masyarakat Adat nantinya akan berisi ahli atau pakar yang berpengalaman bekerja bersama masyarakat adat untuk menjalankan fungsi identifikasi, verifikasi dan kemudian memastikan proses pengukuhan masyarakat adat.
“Komisi ini tidak bisa berada di bawah satu kementerian saja, harus lintas sektoral dan kementerian. Karena sebagian besar konflik [yang melibatkan masyarakat adat] selama ini bersifat sektoral,” tutur Rukka kepada Bisnis.com, Selasa (4/2/2014).
Selain menetapkan pengukuhan masyarakat adat, jelasnya, Komnas Masyarakat Adat nantinya juga akan berfungsi sebagai penengah atau lembaga perantara untuk memediasi dan menelurkan resolusi konflik antara aparatur pemerintah dan masyarakat adat. Rukka juga mengharapkan, secara umum RUU ini agar tidak berseberangan dengan Putusan MK No. 35/2012 yang telah membuka jalan pengakuan bagi masyarakat adat.
Rencanya, RDPU Pansus RUU PPHMHA ini akan dihadiri juga oleh beberapa ketua masyarakat adat, antara lain Masyarakat Adat Cigugur, Masyarakat Adat Cirendeu, dan Masyarakat Adat Kampung Naga.