Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BPN Didesak Bentuk Administrasi Tanah Ulayat

Badan Pertanahan Nasional didesak untuk segera membentuk sistem administrasi tanah ulayat untuk mencegah konflik berkepanjangan masyarakat adat di sektor agraria.
Ana Noviani
Ana Noviani - Bisnis.com 17 Maret 2015  |  14:31 WIB
BPN Didesak Bentuk Administrasi Tanah Ulayat
Badan Pertanahan Nasional didesak untuk segera membentuk sistem administrasi tanah ulayat untuk mencegah konflik berkepanjangan masyarakat adat di sektor agraria. - JIBI

Bisnis.com, SORONG -- Badan Pertanahan Nasional didesak untuk segera membentuk sistem administrasi tanah ulayat untuk mencegah konflik berkepanjangan masyarakat adat di sektor agraria. 

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan saat ini negara belum memiliki sistem administrasi tanah adat, yang ada hanya administrasi tanah individu. Sistem tersebut tidak bisa mengakomodir administrasi tanah ulayat yang bersifat komunal. 

"AMAN desak pemerintah, dalam hal ini BPN untuk bentuk sistem administrasi tanah ulayat. Kalau tidak, konflik berkepanjangan, karena sertifikat saja tidak menjamin tidak terjadi konflik tanah," tuturnya di sela rangkaian Rakernas IV AMAN, Senin (16/3/2015). 

Sistem administrasi tersebut, lanjutnya, harus membuka ruang akomodasi peta partisipatif masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya. Diakomodirnya pemetaan tersebut diharapkan menjadi pintu legalisasi tanah adat oleh negara. Pasalnya, selama ini hutan adat dianggap sebagai tanah negara yang kemudian dialihfungsikan melalui penerbitan izin oleh pemerintah.

Selain itu, sistem administrasi tanah untuk masyarakat adat diharapkan juga mengatur tata cara pelepasan tanah yang sah dan final. Hal ini akan memperbaiki sistem perwakilan sertifikat tanah adat atas nama kepala adat. 

"Sertifikat saja tidak menjamin tanah ulayat tidak dikonversi. Yang pasti,  harus hentikan jual-beli tanah adat oleh oknum masyarakat adat yang ingin dapat keuntungan pribadi," katanya. 

AMAN, imbuh Abdon, terus mendorong agar masyarakat adat memperjelas dirinya melalui pembuktian sejarah. Dengan demikian, tidak ada oknum masyarakat adat palsu yang justru menjadi makelar tanah ulayat. 

Terkait peta partisipatif, AMAN telah menyerahkan peta tanah ulayat seluas 4,8 juta hektare kepada Badan Pelaksana Reducing Emissions on Deforestation and Degradation (REDD) dan Kementerian Lingkungan Hidup pada akhir Desember 2014. Namun, hingga mandat BP REDD dicabut, draf peta partisipatif wilayah adat belum juga diproses.

"Kebijakan pemerintah berubah, administrasi pengakuan tanah masyarakat adat belum ada sampai sekarang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BPN aman masyarakat adat
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top