Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hevilif Indonesia Siapkan Dana Ganti Rugi Rp1,25 Miliar

Kuasa hukum perusahaan penerbangan PT Hevilif Indonesia mempersiapkan dana Rp1,25 miliar untuk membayar ganti rugi terhadap keluarga ahli waris korban kecelakaan helikopter perusahaan tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum perusahaan penerbangan PT Hevilif Indonesia mempersiapkan dana Rp1,25 miliar untuk membayar ganti rugi terhadap keluarga ahli waris korban kecelakaan helikopter perusahaan tersebut.

“Konsekuensi atas putusan majelis hakim yang menghukum PT Hevilif Indonesia membayar ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar tengah dipersiapkan. Kami masih menunggu proses kelengkapan administratif dari perusahaan dengan perusahaan jasa asuransi di luar negeri,”ungkap kuasa hukum PT Hevilif Indonesia, Fredrik J.Pinakunary menjawab Bisnis, hari ini.
 
Menurut Fredrik, kliennya bersikap konsisten untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hokum tetap tersebut. “Kuasa hukum para penggugat sampai saat ini tidak mengajukan upaya hukum apa-apa, sehingga dapat dikatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,”katanya.
 
Fredrik menjelaskan pelaksanaan atas putusan yang dibacakan pada 12 November 2012 itu akan dilaksanakan paling lambat satu bulan mendatang. “Kami masih melangkapi seluruh dokumen sebelum pelaksanaan eksekusinya.”
 
Sebelumnya majelis hakim hakim menghukum PT Hevilif Indonesia agar membayar ganti kerugian bagi para penggugat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
 
Majelis hakim berpendapat ganti kerugian yang mengacu pada Permenhub yang diberlakukan pada 8 Agustus 2011 adalahcukup beralasan untuk penggugat sebagai ahli waris korban kecelakaan pesawat.
 
Sebelumnya Ramly, sebagai kuasa hukum ibu kandung dan kakak almarhum Roy M.R.Nawawi, yakni Elen Lumenta dan Jul Chaidier Nawawi, melalui gugatan No.597/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel, menggugat tergugat I yaitu PT Nyaman Air (PT Hevilif Indonesia) berkaitan dengan peristiwa kecelakaan helikopter perusahaan itu di lereng Gunung Dua Saudara, Bitung, Sulawesi Utara pada 3 Agustus 2011. Korban dalam kecelakaan ini 10 orang penumpang yang meninggal dunia  yang salah satunya adalah almarhum Roy M.R.Nawawi.
 
Menurut para para penggugat yang menjadi ahli waris korban kecelakaan pesawat pernah diundang kuasa hikum tergugat I, PT Nyaman Air, yakni kantor pengacara Clyde and Co, Singapura dalam rangka membicarakan penawaran ganti rugi atas peristiwa kecelakaan penerbangan tersebut yang mana tergugat I menyatakan ganti rugi kepada penggugat adalah sebesar Rp300 juta dengan tidak memberikan perhitungan dan rincian yang pasti. Dalam gugatannya, penggugat meminta ganti kerugian Rp44 miliar.
 
Kuasa hukum para penggugat, Ramly yang dihubungi Bisnis, mengatakan putusan itu memang telah berkekuatan hukum tetap. “Klien saya tidak memberikan kuasa bagi saya untuk melakukan upaya hokum atas putusan tersebut. Meskipun sebelumnya saya pernah mengatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.”
 
Menurut Ramly, soal pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut adalah sepenuhnya diserahkan kepada kepada klien. “Soal bagaimana pelaksanaan eksekusinya adalah urusan klien. Saya hanya mendukung keinginan klien saja,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper