Bisnis.com, JAKARTA—Dua tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu asal Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, bebas dari ancaman hukuman mati setelah didakwa membunuh pencuri.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan berdasarkan laporan dari atase tenaga kerja di Kuala Lumpur, Malaysia, pada sidang banding Hiu bersaudara yang dilaksanakan Selasa (28/1/2014) pukul 09.00 waktu setempat, Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia menyatakan Hiu bersaudara bebas murni dari hukuman mati.
Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Rayuan tersebut, lanjut Muhaimin, KBRI segera membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk kakak beradik yang bekerja di sebuah kedai arena permainan Play Station milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 tersebut.
“Mereka akan segera dipulangkan ke Tanah Air dengan biaya pemerintah,” kata Muhaimin, Selasa (28/1/2014).
Hiu bersaudara, lanjutnya, sudah lama bekerja di Malaysia hanya dengan menggunakan visa pelancong. “Meski tidak dilengkapi dokumen kerja, pemerintah tetap mengadvokasi warga negara yang terjerat kasus di negara lain.”
Berdasarkan data KBRI di Malaysia, selain Hiu bersaudara dan Wilfrida Soik asal Nusa Tenggara Timur, masih terdapat sekitar 182 TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia dengan berbagai kasus a.l. narkoba ataupun pembunuhan.