Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki tempat parkir kantor KPK di Rasuna Said Jakarta Selatan, kini seolah masuk dalam sebuah showroom mobil, bukan lagi seperti tempat parkir yang biasa dipakai untuk pegawai KPK atau tamu lainnya memarkir mobil mereka.
Setelah sebelumnya ada puluhan mobil sitaan dari kasus suap MK dengan tersangka Mochtar Akil, kini parkiran itu makin dipadati dengan belasan mobil mewah yang disita KPK dari Tb Chaeri Wardhana, dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-Undang, yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Mobil-mobil itu, baru saja dibawa penyidik KPK semalam, dalam penggeledahan yang dilakukan di tujuh lokasi sekaligus. Sedikitnya telah ada 17 unit mobil mewah terparkir rapi di lahan yang terletak di belakang gedung KPK itu.
Jenis mobil yang disitapun beragam. Dari mobil standar harga ratusan juta seperti Mistubishi Pajero, tiga Kijang Innova, BMW, satu Honda Freed, Toyota Avanza, Ford Fiesta dan Toyota Fortuner. Hingga mobil mewah seharga miliaran rupiah seperti Ferrari, Lamborghini, Bentley dan Rolls Royce.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahkan mengatakan bisa saja penyidik KPK kembali menyita mobil lainnya, jika dalam penyidikan ditemukan ada aset kendaraan lainnya yang perlu diperiksa terkait kasus TPPU itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan mobil yang disita itu akan ditelusuri kepemilikannya, apakah terkait dengan kasus yang tengah disidik KPK saat ini. "Total penggeledahan dilakukan di tujuh lokasi sejak siang kemarin, sampai semalam," ujar Johan.
Tujuh lokasi yang digeledah itu adalah rumah Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35 dan Nomor 43 Jakarta Selatan, rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, yang juga istri Wawan di Jalan Sutera Narada V Nomor 16 Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Kemudian, rumah karyawan Wawan, yaitu kasir PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, di Kompleks Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya-Serang, dan Kompleks Girya Serang Asri K5 Nomor 7 Serang Banten. Selain itu, rumah Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang-Banten.
Dia mengatakan KPK juga belum menghitung kira-kira berapa nilai aset dari mobil sitaan tersebut.
Berbeda dengan mobil sitaan kasus Akil, pagi tadi, tidak terlihat pembatas KPK line di belasan mobil milik Wawan itu. Hanya saja, beberapa petugas keamanan terlihat mengawasi keberadaan mobil itu.
Teronggok
Lantas apakah nasib mobil-mobil mewah sitaan itu juga akan sama dengan nasib mobil Akil? Pasalnya, dari pengamatan Bisnis.com, belasan mobil Akil itu seolah teronggok tak terawat. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat bannya kempes.
Padahal, kondisi mobil yang tak terawat itu akan mudah membuat mobil mengalami kerusakan, dan menurun nilai jualnya. Termasuk juga untuk kategori mobil mewah milik Wawan itu. Walaupun KPK menyatakan mobil-mobil yang disita KPK itu akan tetap dirawat kondisinya.
Untuk menjaga kondisi mobil tetap baik perawatan rutin itu seyogyanya sangat diperlukan. Bukan hanya perawatan rutin semacam ganti oli, tune up, atau perawatan standar lain. Namun, untuk menjaga mesin kendaraan, secara umum juga sebaiknya mesin tetap dihidupkan setiap hari, walau tidak digunakan.
Tujuannya, untuk menjaga agar mesin tetap mendapat pelumasan oli yang akan membantu memelihara kondisi mesin agar tetap awet dan bekerja maksimal.
Lantas apakah mobil itu pasti akan dikuasai negara, dan kemudian dilelang, seperti halnya beberapa aset sitaan yang juga sebelumnya pernah dilelang KPK melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Belum tentu. Kepastian lelang dan penyitaan akan tergantung dari hasil penyidikan KPK. Pasalnya, dalam sejarah penyitaan KPK, ada beberapa aset yang kemudian dikembalikan KPK kepada pemiliknya karena diduga tidak terkait dengan kasus yang disidik KPK.
Misalnya saja, KPK pernah memutuskan untuk mengembalikan mobil sitaan, Toyota Fortuner bernomor polisi B 544 RFS, kepada tim kuasa hukum tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Alasannya, karena, mobil tersebut ternyata tak memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Keputusan mengembalikan barang sitaan diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti semua berkas penyidikan Luthfi, dan menyimpulkan KPK harus mengembalikan mobil atas nama Ahmad Zaki kepada pemiliknya.
Di samping itu, KPK juga memperoleh data klarifikasi baru pada 12 Juni lalu terkait asal-usul mobil tersebut, yang ternyata diperoleh dari hasil memenangkan kejuraaan golf.
Yang pasti, mobil mewah itu takkan lagi bebas dari panas dan hujan seperti sebelumnya tersimpan apik di parkiran tertutup di kediaman Wawan di jalan Denpasar Jakarta Pusat itu.
Belum lagi, gedung KPK memiliki sejarah banjir yang cukup sering, sehingga mungkin saja, belasan mobil itu juga harus terpaksabikut menikmati genangannya di musim hujan saat ini.
Walaupun, KPK telah mengantisipasi masuknya banjir itu dengan memasang bronjong pasir di gerbang masuk lahan parkir tersebut.