Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen MK Diperiksa dalam Kasus TPPU Akil

Setelah memeriksa sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi dalam kasus suap MK, kini Komisi Pemberantasan Korupsi giliran memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri Mahili Gaffar sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan sengketa pemilu di MK dengan tersangka Akil Mochtar
 KPK/Bisnis
KPK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Setelah memeriksa sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi dalam kasus suap MK, kini Komisi Pemberantasan Korupsi giliran memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri Mahili Gaffar sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan sengketa pemilu di MK dengan tersangka Akil Mochtar.

Janedri sendiri mengaku tidak mengetahui perihal apa yang akan ditanyakan penyidik KPK, kepada dirinya dalam pemeriksaan tersebut. Dirinya hanya mengetahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Akil.

"Saya akan dimintai keterangan terkait TPPU AM," kata Janedri, Senin (20/1/2014).

Dirinya mengatakan akan menjelaskannya setelah pemeriksaan hari ini selesai. Selain Janedri, KPK hari ini juga memanggil Sekretaris Akil sekaligus pegawai MK Yuana Sisilia dan seorang anggota Polri Indah Agustin.

KPK sebelumnya telah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yaitu dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta karena tindak pidana pencucian uang.

KPK juga sudah memblokir rekening Akil dan keluarganya, juga menyita puluhan mobil dan motor yang diduga terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK itu.

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bintih) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dolar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STA (Susi Tut Andayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper