Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundup Ekstasi Senilai Rp3 Miliar via Batam Diancam Hukuman Mati

Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri mendapat tangkapan ribuan butir narkotika jenis ekstasi senilai sekitar Rp3 miliar yang coba dimasukkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Feri Batam Center, Batam.
Penyelundupan Narkoba di Batam/Bisnis
Penyelundupan Narkoba di Batam/Bisnis

Bisnis.com, BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri mendapat tangkapan ribuan butir narkotika jenis ekstasi senilai sekitar Rp3 miliar yang coba dimasukkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Feri Batam Center, Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Agus Rohmat mengungkapkan tersangka penyelundup yang bertugas sebagai kurir itu diancam hukuman mati.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 113 Ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2, Juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya di Mapolda Kepri, Kamis (16/1/2014).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut menurutnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sebelumnya, Agus mengungkapkan pihak keamanan Pelabuhan Feri Batam Center, yang terdiri dari petugas Polisi, Bea dan Cukai dan Ditpam BP Batam menangkap seorang warga Malaysia keturunan India yang membawa 11.877 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Dan dari hasil pengusutan sementara, tersangka atas nama Mohanadas Renganathan itu merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial M yang juga warga Malaysia keturunan India.

Tersangka membawa ribuan ekstasi tersebut dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik dan melilitkannya di bagian kaki, betis kanan dan kiri.

Namun, upaya penyelundupan itu gagal karena keburu ditangkap petugas keamanan pelabuhan akibat gerak-geriknya yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper