Bisnis.com, BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri mendapat tangkapan ribuan butir narkotika jenis ekstasi senilai sekitar Rp3 miliar yang coba dimasukkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Feri Batam Center, Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Agus Rohmat mengungkapkan tersangka penyelundup yang bertugas sebagai kurir itu diancam hukuman mati.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 113 Ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2, Juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya di Mapolda Kepri, Kamis (16/1/2014).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut menurutnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sebelumnya, Agus mengungkapkan pihak keamanan Pelabuhan Feri Batam Center, yang terdiri dari petugas Polisi, Bea dan Cukai dan Ditpam BP Batam menangkap seorang warga Malaysia keturunan India yang membawa 11.877 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dan dari hasil pengusutan sementara, tersangka atas nama Mohanadas Renganathan itu merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial M yang juga warga Malaysia keturunan India.
Tersangka membawa ribuan ekstasi tersebut dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik dan melilitkannya di bagian kaki, betis kanan dan kiri.
Namun, upaya penyelundupan itu gagal karena keburu ditangkap petugas keamanan pelabuhan akibat gerak-geriknya yang mencurigakan.