Bisnis.com, BATAM - Kepolisian Daerah Provinsi Kepri mendapat tangkapan ribuan butir narkotika jenis ekstasi senilai sekitar Rp3 miliar yang coba dimasukkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Feri Batam Center, Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Agus Rohmat mengungkapkan pihak keamanan di Pelabuhan Feri Batam Center telah menangkap kurir ekstasi pada Rabu (15/1/2014) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kalau [ekstasi] dijual satu butir Rp250.000, maka total sekitar Rp3 miliar,” ujarnya di Mapolda Kepri, Kamis (16/1/2014).
Dijelaskannya pihak keamanan Pelabuhan Feri Batam Center yang terdiri dari petugas Polisi, Bea dan Cukai dan Ditpam BP Batam menangkap seorang warga Malaysia keturunan India yang membawa 11.877 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dia tiba dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia, ditangkap saat hendak keluar dari Pelabuhan Feri Batam Center oleh petugas.
Setelah menangkap tersangka dan menyita barang haram tersebut, petugas keamanan kemudian menyerahkannya ke Polda Kepri untuk pengusutan selanjutnya.
Dan dari hasil pengusutan sementara, kata Agus, tersangka atas nama Mohanadas Renganathan itu merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial M yang juga warga Malaysia keturunan India.
Mohanadas mengaku disuruh untuk membawa barang itu masuk ke Indonesia melalui Batam dan menyerahkannya ke seseorang yang sudah menunggu di pelabuhan.