Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Mardiasmo menilai anggaran pemberantasan korupsi di setiap daerah seharusnya 1% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan mengingat masih maraknya kasus korupsi yang menjerat pejabat pemerintah dan kepala daerah.
"Ini sebenarnya di ingatkan pak Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri). Hal ini memang sebenarnya sudah ada yang mengatur dalam surat edaran," ujar Mardiasmo di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Menurut Mardiasmo, untuk memenuhi aturan tersebut, BPKP akan mendata secara langsung di seluruh daerah. "Saya akan men-checknya langsung, apakah masih ada yang dibawah 1% atau bagaimana," kata dia.
Selain itu, untuk memperkuat fungsi pengawasan, BPKP bersama Kejaksaan Agung, Polri serta Kementrian Dalam Negeri membentuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIT). Sesuai namanya, APIT bertujuan melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan di seluruh Indonesia. Nantinya terdapat piagam yang akan ditandatangani seluruh kepala daerah.
"Ke depannya kami akan membuat penegasan tentang kooordinasi dan tanggung jawab terhadap instansi masing-masing agar tidak melewati batas. Ke depannya juga akan berkoordinasi dengan APIT-APIT daerah, yang bertujuan salah satunya untuk meningkatkan anggaran pengawasan korupsi sebesar 1% dari APBD," ujarnya.
Mardiasmo juga mengatakan BPKP melalui APIT nantinya akan mengawasi penggunaan seluruh anggaran atau keuangan daerah lalu mengumumkan hasil audit keuangan tersebut kepada publik.
"Nantinya seluruh anggaran atau keuangan daerah akan dicek BPKP bekerja sama dengan BPK, lalu nantinya akan dipublikasikan ke masyarakat mana yang benar-benar anggaran mana yang sudah terpakai, mana anggaran sisa, dan anggaran yang dicurigai ada tindak korupsinya," terangnya. (Lukmanul Hakim Daulay/75)