Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung sendiri belum mengeluarkan surat edaran untuk membatasi jam operasional tembat hiburan di kawasan itu.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengemukakan pembatasan operasional tempat hiburan hingga pukul 24.00 WIB, masih imbauan dari pihak kepolisian.
"Kami masih merundingkan hal tersebut dengan pihak kepolisian, sementara pengusaha hiburan sudah menyampaikan omset usahanya turun dari pembatasan itu," katanya, Senin (13/1/2014).
Berdasarkan laporan dari kepolisian setempat, lanjut Ridwan, sejak imbauan pembatasan jam operasi hiburan itu, angka kriminalitas di Kota Bandung turun 40%.
Akan tetapi, semuanya itu perlu dipertimbangkan dari berbagai sisi agar tidak ada pihak yang dirugikan. "Pengusaha pasti tidak ingin rugi, dan ke manan pun harus tetap dijaga.
Sementara itu, Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Kota Bandung menilai pihaknya tidak dirugikan apabila memang peraturan jam malam atau jam operasional tempat hiburan mulai diberlakukan.
Dedie Soekartin, Ketua AKAR Kota Bandung, mengungkapkan kafe dan restoran yang ada di Kota Bandung saat ini memang kebanyakan beroperasi sampai pukul 23.00 atau 24.00 WIB, yang artinya berbeda dengan tempat hiburan yang justru beroperasional diatas jam tersebut.
“Tidak hanya itu, kafe dan restoran yang beroperasional 24 jam pun sejauh ini benar-benar menjual makanan dan minuman, tanpa menghadirkan hiburan yang khas dengan hiburan malam juga minuman beralkohol,” katanya.
Mengenai usulan peraturan tersebut, Dedie menyarankan sebaiknya para pengusaha tempat hiburan atau yang terkait dengan peraturan tersebut dapat mengikuti bagaimana imbauan yang dikeluarkan ini.
Menurutnya, pihak kepolisian atau tepatnya Kapolda yang mengajukan hal ini, tentu merupakan ahli yang memang mengerti bagaimana kondisi yang ada.
“Mengingat belakangan ini banyak terjadi tindak kejahatan pada malam hari di Kota Bandung, wajar saja apabila kepolisian mencoba menetapkan peraturan jam operasional ini.” (K31/K32).