Bisnis.com, BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polda Kepri berhasil menangkap Mery Swarni pada Rabu (8/1) sore.
Mery Suwarni sudah lama menjadi DPO kasus heroin yang selama ini paling dicari polisi karena diduga kuat menjadi otak penyelundupan berkilo-kilo heroin ke Indonesia.
Kombes Pol Benny Setiawan, Kepala BNN Provinsi Kepri mengatakan Mery Swarni berkemungkinan akan dituntut dengan hukuman yang sangat berat.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujarnya, Kamis (9/1/2014).
Atas perbuatannya menjadi otak penyelundupan barang haram itu ke Indonesia, Mery menurutnya dapat dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai Pasal 132 ayat 1, Pasal 144 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2.
Dia mengatakan Mery Swarni merupakan sindikat narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus penyelundupan lewat jalur laut.
“Penangkapan ini berkat kerjasama antara BNNP Kepri, Kepolisian Intelijen Malaysia, sehingga BNNP Kepri dapat menangkap salah satu DPO yang paling dicari oleh Polda Kepri,” katanya.
Direktur Tindakan dan Pengejaran BNN Jan de Fretes mengatakan, BNN masih akan terus mengejar bandar besar yang ada di balik sindikat ini yang diduga merupakan warga Nigeria.